Secara umum, usaha perekonomian dalam masyarakat Indonesia terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu
usaha yang dikelola sendiri (perseorangan) dan usaha yang dikelola secara kelompok (perhimpunan atau persekutuan).
Koperasi merupakan badan usaha perhimpunan yang melakukan kegiatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Diposting oleh

